Regalia News – Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai mencapai Rp7,51 miliar.Gresik. 16 September 2025
Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil akumulasi dari 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut.
Serta 16 kali penindakan sarana pengangkut sepanjang tahun anggaran 2024–2025 di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.“Potensi kerugian negara dari seluruhnya hampir mencapai Rp5 miliar,” ungkap Asep.
Pemusnahan dilakukan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (12/09). Seluruh barang bukti dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Gresik juga menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (ultimum remidium),
Sesuai dengan PMK Nomor 237 Tahun 2022. Hingga saat ini, Bea Cukai Gresik telah menerima pembayaran denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kasus.
Namun, untuk pelanggaran serius tetap ditempuh jalur hukum. Pada 2024, seorang tersangka berinisial LH divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan pada 2025, tersangka JW dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus serupa.
Asep menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri rokok dan MMEA legal, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal.
“Pemusnahan ini menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta mendorong pasar hanya diisi produk legal. Dengan demikian, negara memperoleh penerimaan yang sah dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai