Regalia New – Kejaksaan Negeri Bintan melaksanakan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, Tahun Anggaran 2023. Eksekusi berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada Kamis (11/09).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PT tanggal 14 Agustus 2025.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada terpidana Kiuntoro alias Eki alias Ngkik bin Tukiran atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi dipimpin langsung oleh Lunita Jawani, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bintan. Ia didampingi oleh Tim Pidana Khusus Kejari Bintan yang turut memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan demikian, tahapan proses hukum terhadap terpidana telah diselesaikan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar, tertib, dan tanpa hambatan berarti. Petugas rutan turut mendampingi proses penerimaan terpidana ke dalam Lapas, serta memastikan hak-hak terpidana tetap dijunjung tinggi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bintan menegaskan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Bintan kembali meneguhkan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai aparat penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga wibawa hukum serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bintan dan Kepulauan Riau pada umumnya.
Sumber : Humas Kejagung RI