Regalia News — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, tiga kantor Bea Cukai yakni Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Parepare, dan Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal.Jakarta, 26 Agustus 2025
Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terkait kepentingan fiskal, tetapi juga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Operasi gempur rokok ilegal merupakan bentuk kehadiran Bea Cukai bersama instansi terkait untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Di Mojokerto, Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo melakukan pendampingan operasi lintas instansi pada Senin (11/8).
Operasi yang diprakarsai Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Forkopimda ini menyasar Pasar Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet.
Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, yang hadir langsung, mengajak pedagang dan masyarakat memutus mata rantai peredaran barang ilegal.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gurita pada 11–15 Agustus 2025. Penindakan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Neglasari, Kabupaten Tangerang, sebagai langkah antisipasi modus distribusi rokok ilegal lewat jalur logistik.
Selain penindakan, operasi ini juga diisi dengan sosialisasi serta peningkatan sinergi dengan berbagai pihak. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui kantor terdekat atau pusat kontak Bravo Bea Cukai.
Di Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 2025, Satpol PP Provinsi Sulsel bersama Bea Cukai Parepare menggelar operasi pasar di Kabupaten Pinrang dan Sidrap.
Operasi yang dipimpin Kasatpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, S.STP, MM, menyasar toko retail modern dan pasar tradisional di sejumlah kecamatan.
Selain penindakan, masyarakat terutama pemilik warung dan toko juga diberikan edukasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal.
Melalui serangkaian operasi di tiga wilayah tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung penerimaan negara.
“Legalitas adalah kunci dalam keberlangsungan usaha. Bea Cukai akan terus hadir bersama masyarakat dan instansi terkait.
“Untuk memastikan peredaran hasil tembakau berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik ilegal,” tutup Budi.
Sumber : Huas Bea Cukai