Regalia News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, S.H., M.H., bersama dengan jajaran pejabat strukturalnya, resmi mengumumkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di wilayah Kabupaten Bintan.
Dalam kegiatan press release yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Kajari Rusmin didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Rizky Harahap, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Roi B. Tambunan, S.H., M.H., dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.
Kajari Bintan menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka adalah:
- R.P., Direktur PT PAB
- I.S., Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Uban periode Juni 2021 – Februari 2023
- M., Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 – Mei 2023
- S.N., Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 – 2024
Menurut keterangan Kejari Bintan, keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan terkait pengelolaan dan pemungutan PNBP dari jasa kepelabuhan yang seharusnya menjadi pemasukan sah negara.
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aktivitas Kapal Rig SETIA yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan cara menyalahgunakan kewenangan serta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dalam hal pengelolaan PNBP jasa kepelabuhan.
“Hal ini tentu sangat merugikan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Kajari Bintan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
- Pasal 2 (korupsi yang merugikan keuangan negara)
- Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b (pemberian atau penerimaan suap)
- Pasal 5 ayat (2)
- Pasal 11 (penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri)
- Pasal 12 huruf a (gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan)
Keseluruhan pasal tersebut diperkuat dengan ketentuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kajari Bintan menegaskan bahwa penetapan para tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berhubungan dengan penerimaan negara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Bintan juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi di bidang penerimaan negara, termasuk PNBP, sangat merugikan karena berpotensi mengurangi sumber pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, Kejari Bintan mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Editor : Abdullah
Sumber : Kejaksaan Negeri Bintan