Regalia News — Stok beras di pasar kembali normal setelah sempat langka dan mengalami lonjakan harga akibat penegakan hukum terhadap beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.Jakarta. 15 Agustus 2025
Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan pasokan kini telah stabil. “Kemarin sempat langka, tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi,” ujarnya di Jakarta.
Sebagai langkah pengamanan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di daerah untuk memeriksa stok beras di gudang milik pelaku usaha, produsen, dan distributor.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Kapolri menegaskan stok harus disalurkan ke pasar tradisional maupun ritel modern maksimal dua hari setelah instruksi terbit.
Apabila batas waktu terlewati dan ditemukan penimbunan, aparat diminta menindak tegas sesuai Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar.
Kapolri juga memerintahkan agar perkembangan di lapangan dilaporkan langsung kepada Kasatgas Pangan Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi beras lancar, harga stabil, dan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi.
Sumber : Humas Polri