Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari ini memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi. Jakarta, 14 Agustus 2025
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh beberapa bank pembangunan daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan tindak pidana dimaksud.
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa adalah:
- JCH – Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
- YR – Mantan Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019–Maret 2025.
- SMT – Kuasa Hukum CV Prima Karya.
- SA – Penjual mobil terkait Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
- GPW – Pihak dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
- NP – Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta.
- AR – Karyawan PT Bank Jateng.
- AH – Analis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
- FA – Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komersial Bank Jateng.
- RH – CRA 3 Bank Negara Indonesia (BNI).
Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap mekanisme pemberian kredit, pihak-pihak yang terlibat, serta indikasi pelanggaran prosedur perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Kejaksaan Agung