Regalia News – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak kekerasan seksual berbasis elektronik dan pembuatan objek pornografi yang melibatkan dua pelaku di wilayah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. pada, 10 Agustus 2025
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pelaku pertama berinisial SDA (32), seorang asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban, BK (18), yang juga berprofesi sebagai asisten rumah tangga. Pelaku kedua, MR (23), adalah seorang pekerja keamanan (security) asal Kota Tangerang.
Modusnya, pada 14 dan 15 Mei 2025, pelaku SDA secara diam-diam merekam korban yang baru selesai mandi dan kembali ke kamar hanya mengenakan handuk. Perekaman dilakukan menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di dekat kakinya, berpura-pura sedang bermain dengan anak yang diasuhnya.
“Semua adegan korban saat berganti pakaian direkam secara diam-diam oleh pelaku SDA,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terbongkar setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah dan melihat gerak-gerik mencurigakan SDA. Setelah diperiksa, terungkap bahwa rekaman tersebut dikirim SDA kepada MR karena diancam — jika tidak mengirimkan video korban, MR akan menyebarkan video pribadi SDA kepada keluarganya.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi,” tegas Kapolres.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya