Regalia News – Bea Cukai Gorontalo bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui operasi gabungan pada 28 Juli 2025. Penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.
Tim melakukan controlled delivery dan menangkap penerima paket berinisial HE di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Dari tangan pelaku, diamankan dua paket berisi rokok ilegal. Pelaku sempat bersikap tidak kooperatif sebelum akhirnya dibawa petugas.Gorontalo, 8 Agustus 2025
Penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan mengungkap 100.740 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM). Tersangka HE kini ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sejak 31 Juli 2025.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, mengapresiasi sinergi dengan Bea Cukai. “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas TNI AL dan Bea Cukai. Kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Gorontalo secara konsisten,” ujarnya.
Hingga 31 Juli 2025, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 24 penindakan, terdiri dari 23 kasus rokok ilegal dan 1 kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Barang sitaan meliputi 691.460 batang rokok ilegal dan 24 gram ganja. Penindakan rokok ilegal berkontribusi pada penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,89 miliar, meningkat 812 persen dibanding tahun 2024 yang hanya Rp207 juta. Kasus ganja telah dilimpahkan ke BNNP Gorontalo.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyatakan peningkatan kinerja ini berkat kolaborasi dengan berbagai pihak. Bea Cukai mengimbau masyarakat membeli rokok berpita cukai resmi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal demi pengamanan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Sumber : Humas Admin Web Bea dan Cukai