Regalia News — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp1.374.892.735.527,50 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini terkait dengan proses hukum terhadap 12 terdakwa korporasi, yang tergabung dalam dua kelompok besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Kedua grup korporasi sebelumnya divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Dalam perkembangannya, enam dari dua belas perusahaan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank BRI, yaitu:
- PT Musim Mas (Grup Musim Mas): Rp1.188.461.774.662,20
- Grup Permata Hijau (5 perusahaan): Total Rp186.430.960.865,30, dengan rincian:
- PT Nagamas Palm Oil Lestari: Rp53.077.236.037,50
- PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34.687.715.285,59
- PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070,26
- PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013,52
- PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458,39
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:
- No. 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst untuk PT Musim Mas
- No. 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst untuk Grup Permata Hijau
Menurut hasil audit BPKP dan kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp5,82 triliun, yang mencakup:
- Kerugian keuangan negara
- Keuntungan ilegal (illegal gain)
- Kerugian pada perekonomian negara
Sebagai langkah hukum lanjutan, Tim Penuntut Umum telah mengajukan Tambahan Memori Kasasi. Dalam dokumen itu, uang yang telah disita dimasukkan sebagai bagian integral permohonan kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian negara.
Sumber: Kejagung RI