Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar proses pendidikan tidak diawali dengan praktik kecurangan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih tingginya praktik pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengungkapkan bahwa sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru.
Selain itu, 10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Menurut Dian, kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam membangun budaya integritas.
Temuan tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
“SPMB adalah gerbang awal pendidikan. Jika sejak awal sudah diwarnai kecurangan, nilai-nilai kejujuran dan budaya antikorupsi yang ingin dibangun melalui pendidikan akan tergerus,” ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6).
KPK juga menyoroti masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu.
Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan harus membentuk karakter berintegritas.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah pungli, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan demi mewujudkan pendidikan yang adil, jujur, dan berintegritas.
Sumber : Humas KPK RI

