Regalia News – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola sumber daya alam sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun total Rp11,42 triliun dari berbagai sumber. Rinciannya meliputi denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp1,96 triliun.
Serta setoran pajak periode Januari–April 2026 senilai Rp967,7 miliar, kontribusi pajak Januari–Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Selain aspek keuangan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian penguasaan kembali lahan sejak Februari 2025, yakni 5,88 juta hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VI, satgas juga menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Tak hanya itu, lahan perkebunan sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare turut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas capaian penyelamatan aset negara dalam 1,5 tahun pemerintahannya yang mencapai total Rp31,3 triliun.
Ia mencontohkan keberhasilan penyelamatan Rp13,255 triliun pada Oktober 2025 terkait kasus ekspor crude palm oil, disusul Rp6,625 triliun pada Desember 2025, dan Rp11,42 triliun pada April 2026.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menjaga kekayaan negara.
Ia menyatakan negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi sumber daya hutan untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan kekayaan negara berlangsung transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Setkab RI

