Regalia News – Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, AS tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4) dan langsung menjalani pemeriksaan di lantai 5. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 11.23 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (10/4).
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan rencana penanganan perkara dan berjalan sesuai prosedur.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan penelusuran aset.
Upaya tersebut mencakup identifikasi hingga pelacakan harta kekayaan yang diduga disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari tindak pidana.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait pengajuan restitusi bagi korban.
Sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring untuk memfasilitasi korban dalam mengajukan permohonan restitusi.
Korban dapat mendaftarkan permohonan melalui layanan Simpusaka LPSK dan mengajukan klaim kerugian melalui sistem e-restitusi yang disediakan.
Selanjutnya, setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi oleh LPSK.
Ade Safri menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengupayakan pemulihan kerugian bagi para korban secara maksimal.
Sumber : Humas Polri

