Regalia News – Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penertiban di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Penyidik menetapkan tersangka berinisial ST yang diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Satgas PKH sebelumnya telah memberikan waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajiban, namun tidak dipenuhi.
Akibatnya, penindakan dilanjutkan melalui mekanisme hukum oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Sebanyak 17 lokasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan telah digeledah.
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut.
Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan auditor.
Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, disertai koordinasi dengan ahli serta penelusuran aset dan pemblokiran rekening pihak terkait.
Peninjauan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sumber : Humas Kejagung RI

