Regalia News – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial TR (49).
Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun yang kini telah mendapatkan perlindungan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan singkat yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan yang dialami korban.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun, sejak korban masih berusia anak-anak.
Pelaku disebut kerap memanfaatkan relasi kedekatan keluarga untuk melancarkan aksinya, termasuk dengan bujuk rayu dan janji tertentu.
“Kasus ini terungkap pada Maret 2026 setelah korban berhasil menghubungi keluarganya dan menyampaikan kondisi yang dialami,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, setelah menerima informasi, pihak keluarga bersama aparat segera melakukan penelusuran hingga korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat.
Saat ini korban telah ditempatkan di rumah aman yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepri guna mendapatkan pendampingan, termasuk pemulihan psikologis.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ronni.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Sumber : Humas Polda Kepri

