Regalia News – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 1.833 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita total 712 kilogram barang bukti dan mengamankan 2.485 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, mengatakan ribuan kasus itu merupakan hasil kerja jajaran Polda bersama Polres di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
“Dalam tiga bulan terakhir, kami mengungkap 1.833 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dari total tersangka, sebanyak 2.283 merupakan laki-laki dan 202 perempuan. Selain itu, terdapat 14 warga negara asing serta tujuh anak di bawah umur yang turut diamankan.
Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari produsen, pengedar hingga pengguna.
Rinciannya, sembilan orang berperan sebagai produsen, 972 sebagai pengedar, dan 1.504 lainnya merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, polisi juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice, baik secara medis maupun sosial, khususnya bagi pengguna.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 115,84 kilogram sabu, 275,92 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, ratusan ribu obat keras, serta narkotika jenis baru seperti cairan vape mengandung etomidate dan tembakau sintetis.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp280 miliar. Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan lebih dari 5,1 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

