Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan pemeriksaan ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina jilid kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Sidang yang menghadirkan delapan terdakwa ini mengungkap sejumlah temuan penting, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah.
Ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Fahmy Radhi, menjelaskan bahwa pengadaan minyak mentah yang dilakukan para terdakwa lebih banyak menggunakan kontrak spot.
Skema ini dinilai jauh lebih mahal dibandingkan kontrak term yang seharusnya diutamakan sesuai Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina.
Menurut dia, dominasi kontrak spot menyebabkan pembengkakan biaya yang signifikan dan tidak mencerminkan prinsip efisiensi dalam tata kelola perusahaan.
JPU Andi Setyawan menambahkan, fakta persidangan menunjukkan penggunaan kontrak spot mencapai lebih dari 80 persen.
Kondisi tersebut turut diperparah dengan adanya penambahan Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market.
“Selisih harga ini menjadi salah satu indikator kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Andi.
Selain keterangan ahli ekonomi, pembuktian juga diperkuat oleh ahli digital forensik Irwan Hariyanto.
Dari hasil analisis perangkat elektronik para terdakwa, ditemukan komunikasi yang mengarah pada pengaturan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
JPU mengungkap adanya percakapan antara salah satu terdakwa dengan pihak internal Pertamina terkait penetapan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan para ahli tersebut semakin memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah di lingkungan Pertamina.
Sumber : Humas Kejagung RI

