Regalia News – Pemerintah berupaya menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di kisaran 9 hingga 13 persen menyusul kenaikan tajam harga avtur akibat dinamika geopolitik global.
Sejumlah kebijakan disiapkan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga avtur yang melonjak hingga 70–80 persen sejak awal April 2026 menjadi faktor utama penyesuaian.
Komponen bahan bakar tersebut menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk meredam dampak tersebut, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama.
Pertama, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi, dengan alokasi anggaran Rp1,3 triliun per bulan selama dua bulan.
Kedua, penetapan batas fuel surcharge maksimal 38 persen agar maskapai tetap memiliki ruang penyesuaian tarif tanpa membebani penumpang secara berlebihan.
Ketiga, pembebasan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen guna menekan biaya operasional.
“Yang kita jaga adalah harga tiket tetap terjangkau, dengan kenaikan hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pemerintah juga memastikan harga avtur domestik masih kompetitif dibandingkan negara kawasan seperti Filipina dan Thailand.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi menegaskan kebijakan ini telah dibahas bersama pelaku industri penerbangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dukungan fiskal tetap memadai.
Pemerintah menjamin seluruh skema intervensi telah diperhitungkan secara matang agar stabilitas sektor transportasi udara dan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Sumber : Setkab RI

