Regalia News – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka berinisial UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik juga melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Tahap ini menandai proses penanganan perkara beralih dari penyidik ke penuntut umum.
Selain UF, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial S. Namun hingga saat ini, berkas perkara tersangka S masih dalam proses penelitian oleh jaksa.
“Untuk tersangka S, masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa dilanjutkan ke tahap II,” jelas Ganis.
Tersangka UF diketahui telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan dari lembaga terkait melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga terus mendalami kasus guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur

