Regalia News – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan di Trenggalek akhirnya menemui titik terang.
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan tersangka berinisial NK yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers pada Kamis (2/4/2026) menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Namun, karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, polisi menerbitkan DPO terhadap NK.
Pelarian tersangka terendus hingga ke wilayah Timor Leste. Berbekal koordinasi lintas wilayah dengan Polda NTT, Polres Belu.
Serta pihak imigrasi, tersangka akhirnya berhasil diamankan melalui proses deportasi dan dibawa kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban sejak Januari 2026. Tersangka diduga menawarkan skema lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar.
Namun, saat giliran pencairan dana, para korban tidak menerima uang sebagaimana dijanjikan. Nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua rekening bank, satu paspor, dan dokumen rekening koran.
Atas perbuatannya, NK dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna melengkapi proses penyidikan.
Selain itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan imbal hasil tidak wajar, terutama yang disebarkan melalui media sosial.
Sumber : Humas Polres Trenggalek

