Regalia News — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ.
Pengaduan tersebut telah diterima sejak Rabu (25/3) dari berbagai elemen masyarakat. Aduan itu pada pokoknya mempertanyakan dasar hukum serta pertimbangan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan YCQ dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk telah diterima dan didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin (30/3).
Ia menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta prosedur operasional baku (POB) yang menjadi pedoman Dewas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus memantau penanganan perkara ini, khususnya dari aspek etik,” ujar Gusrizal.
Lebih lanjut, Dewas menegaskan komitmennya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan tidak terjadi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh insan KPK dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dewas juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga. Jakarta, 31 Maret 2026.
Menurut Gusrizal, pengawasan yang kuat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga.
Selain itu, masyarakat diajak untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengawal kinerja KPK melalui penyampaian aduan maupun masukan yang konstruktif.
Sinergi antara pengawasan internal dan kontrol publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga independensi serta integritas KPK, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

