Regalia News – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan nasional harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa seluruh produksi sumber daya alam, termasuk batu bara dan kelapa sawit, harus terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Saya tegaskan di sini bahwa semua produksi batubara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga berlaku untuk semua, termasuk kelapa sawit,” ujar Presiden.
Kepala negara juga menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia merupakan milik bangsa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Semua kekayaan alam yang ada adalah milik bangsa. Saya tegaskan itu,” kata Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah terus memastikan ketersediaan batu bara untuk kebutuhan domestik melalui kebijakan pengendalian ekspor serta penerapan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut Bahlil, perusahaan tambang yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib memenuhi kewajiban DMO.
Apabila kebutuhan nasional belum terpenuhi, pemerintah tidak akan memberikan izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batubara yang sudah memberikan RKAB kita wajibkan untuk DMO. Kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka izin ekspor tidak akan kita keluarkan. Artinya orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan keputusan menteri yang mengatur agar seluruh produksi batu bara nasional terlebih dahulu dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum diekspor.
“Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batubara yang kita hasilkan harus memenuhi kebutuhan negeri terlebih dahulu. Sisanya baru kita ekspor,” ujar Bahlil.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.
Sumber : Setkab RI

