Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni demi kepentingan korporasi dan tanpa adanya niat jahat atau mens rea.
Penegasan itu disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam forum tersebut, KPK mengundang lima BUMN yang pernah tersangkut perkara yang ditangani KPK, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perkebunan Nusantara I.
Pertemuan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan pascapenindakan guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa upaya pencegahan harus diperkuat setelah proses penindakan dilakukan.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” kata Setyo.
Menurutnya, penguatan pencegahan di sektor BUMN dapat dimulai dari pembenahan internal, termasuk perubahan pada sejumlah posisi jabatan strategis serta pembaruan sistem yang lebih menekankan perbaikan tata kelola organisasi.
Setyo juga menekankan pentingnya penerapan dua prinsip utama dalam upaya pencegahan korupsi, yakni transparansi dan akuntabilitas.
Transparansi, menurutnya, dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi agar proses bisnis lebih terbuka dan dapat diakses publik.
“Dari sisi akuntabilitas, akan lebih mudah jika sejak dari awal sudah dipublikasikan. Jika kedua ini sudah dilakukan saya yakin semua akan berjalan baik,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah melakukan kajian yang memetakan berbagai potensi kerawanan di sektor BUMN, khususnya pada PT Pertamina.
Melalui sejumlah instrumen pemetaan risiko, KPK dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan sebagai dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan direktur utama.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menguraikan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis namun berpotensi mengandung unsur pidana.
Ia menyebut praktik korupsi di korporasi umumnya tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Menurut Agus, prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi.
Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegasnya.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis.
Jika ketiga hal tersebut terjadi, sistem pengawasan dan keseimbangan (check and balance) dalam perusahaan berpotensi tidak berjalan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi belanja masalah di masing-masing perusahaan serta penyampaian rekomendasi KPK terhadap lima BUMN tersebut.
Forum ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh direksi PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Perkebunan Nusantara I untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo, serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin beserta jajaran. Dari pihak BUMN hadir Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto;
Serta Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Novel Arsyad; Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo; Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra; serta Direktur Hubungan Kelembagaan PT Perkebunan Nusantara I Tio Handoko.

