Regalia News – Polda Bali di bawah kepemimpinan Daniel Adityajaya bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dengan total nilai mencapai Rp23,4 miliar, Rabu (4/3/2026). Barang bukti dimusnahkan menggunakan metode diblender dan dibakar.
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 5.661,86 gram netto, ekstasi sebanyak 4.932 butir atau seberat 2.453,92 gram netto, kokain 1.186,75 gram netto, ganja 10,58 gram netto, hasis 2,32 gram netto, THC 35,96 gram netto, serta psilosina 2 gram netto.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan dari kejaksaan, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sambutannya, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel menegaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini kami lakukan secara terprogram setiap tahun,” tegasnya.
Jenderal bintang dua tersebut menekankan bahwa pemusnahan sangat penting guna mencegah potensi penyalahgunaan, kehilangan, maupun perubahan barang bukti.
Sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Ia menyebutkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp23.440.749.600.
“Dari jumlah tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 39.256 jiwa generasi muda,” ungkapnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai langkah meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum atas barang yang telah disita.
Pemusnahan ini untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Selain itu juga memberikan kepastian hukum mengenai status barang bukti yang telah disita,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Bali

