Regalia News – Sebagai bagian dari penguatan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI),
Serta Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, dan Tempo Institute menggelar webinar Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi pada Rabu (4/3).
Melalui forum daring ini, KPK bersama para pemangku kepentingan pendidikan tinggi mendorong penguatan pemahaman komprehensif serta langkah konkret dalam membangun budaya kampus yang bersih dan berintegritas.
Upaya ini dinilai penting karena lingkungan perguruan tinggi masih tergolong sebagai area berisiko dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN).
Dalam sambutannya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi (PAK).
Pendekatan tersebut menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, hingga masyarakat sekitar kampus.
Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, lebih dari 50 persen dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar.
Temuan ini mempertegas urgensi panduan yang lebih operasional dan kontekstual agar sivitas akademika dapat memahami serta menangani potensi gratifikasi secara tepat.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melalui Nensi Natalia mengungkapkan, laporan gratifikasi dari perguruan tinggi selama periode 2025 hingga awal 2026 baru berjumlah dua laporan.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan.
KPK mendorong seluruh perguruan tinggi aktif melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan bedah buku ini tidak hanya membahas substansi buku, tetapi juga menjadi ruang berbagi praktik baik antarperguruan tinggi dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi.
Buku tersebut diharapkan meningkatkan literasi antikorupsi serta mendorong terwujudnya ekosistem pendidikan tinggi yang bersih dan berintegritas.
Webinar ini turut menghadirkan Kepala Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Julians Andarsa, Inspektur Jenderal Kementerian Agama H. Khairunnas, serta Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis.
Dalam paparannya, H. Khairunnas menegaskan bahwa bagi perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika.
Namun dalam praktiknya, gratifikasi kerap muncul secara halus dengan dalih tradisi atau nilai sosial.
Karena itu, diperlukan tata kelola yang kuat serta regulasi tegas agar batas antara budaya sosial dan pelanggaran integritas menjadi jelas.
Sementara itu, Hamdan Juhannis menyebut perguruan tinggi sebagai laboratorium moral bangsa.
Ia menilai tantangan terbesar pencegahan gratifikasi terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas berlebihan, serta lemahnya evaluasi dan monitoring.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

