Regalia News – Pergerakan bahan pokok di pasar tak lagi luput dari pengawasan. Bareskrim Polri melalui Satgas Pemberantasan Pelanggaran Pangan Nasional terus menyisir distribusi kebutuhan pokok demi memastikan harga tetap stabil, mutu terjaga, dan stok aman di tengah masyarakat.
Dalam kurun 5–25 Februari 2026, Satgas mencatat 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah di Indonesia. Ribuan sidak tersebut bukan sekadar formalitas.
Hasilnya, sejumlah pelanggaran ditemukan dan langsung ditindak, mulai dari langkah administratif hingga proses hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas menegaskan bahwa aparat bersama kementerian dan pemangku kepentingan daerah mengawasi secara ketat distribusi pangan serta potensi tindak pidana di sektor tersebut.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Dari ribuan pengawasan itu, tercatat 2.461 pengecekan langsung ke distributor dan produsen, 898 koordinasi pengisian stok kosong.
Serta 350 surat teguran yang dilayangkan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan harga maupun distribusi.
Tak hanya memantau, Satgas juga menguji kualitas. Sebanyak 35 sampel produk pangan diambil untuk diuji laboratorium guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat.
Bahkan, satu izin usaha direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar ditarik sebagai bagian dari penegakan aturan.
Di sisi pidana, empat perkara tengah ditangani aparat di daerah. Mulai dari penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau.
Praktik repacking beras SPHP di Nusa Tenggara Barat, produksi mi mengandung formalin atau boraks, hingga peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.
Satgas Saber Pangan menegaskan, pengawasan masif ini bertujuan menjaga rantai distribusi tetap lancar, menutup celah penimbunan.
Sekaligus memastikan masyarakat tidak menjadi korban permainan harga maupun pangan berbahaya.
Di tengah dinamika pasar, aparat memastikan satu pesan tegas: kebutuhan pokok bukan ruang untuk spekulasi, melainkan hak masyarakat yang harus dijaga bersama.
Sumber : Humas Polri

