Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka berinisial BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. BBP ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Jakarta, 27 Februari 2026
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya pengumpulan sejumlah uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan SIS kepada SA.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. KPK menduga uang itu berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan).
Serta pengurusan cukai, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.
BBP ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur.
Dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan, KPK berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas di lingkup DJBC.
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang mendukung kapasitas fiskal.
Praktik korupsi di sektor tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain berdampak pada aspek fiskal, penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai juga berisiko secara sosial.
Peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi ketat dapat menjadi tidak terkendali apabila terjadi praktik koruptif dalam pengaturan jalur masuk impor.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

