Regalia News – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memandang pasar karbon sebagai instrumen strategis untuk mendanai konservasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Selasa, 24 Feb 2026.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola karbon nasional sekaligus memastikan pengelolaannya tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Perpres 110/2025 disusun melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Pemerintah menegaskan regulasi ini lahir dari kebutuhan Indonesia dan sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan nasional, bukan karena tekanan pihak luar.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan nilai ekonomi karbon berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia.
Kerja sama internasional tetap dilakukan, namun seluruhnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara.
Perpres ini juga merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kementerian Kehutanan menilai aturan ini mempertegas peran sektor kehutanan, bukan hanya dalam menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi.
Pengelolaan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi diperkuat guna mendukung ketahanan iklim dan pertumbuhan ekonomi hijau.
Terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon dengan pembangunan nasional.
Kedua, deregulasi dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang lebih terintegrasi dan efisien.
Ketiga, desentralisasi dengan pembagian peran antarkementerian dan lembaga yang lebih jelas serta akuntabel.
Selain itu, Perpres 110/2025 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur.
Untuk memperkuat ekosistem karbon nasional, Kementerian Kehutanan menjalin kemitraan strategis dengan International Emissions Trading Association, Integrity Council for the Voluntary Carbon Market.
The Coalition to Grow Carbon Markets guna meningkatkan standar integritas dan kepercayaan investor terhadap kredit karbon Indonesia.
Sumber : Komdigi

