Regalia News – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamina) atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat total 1.907,2 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2), terkait paket mencurigakan asal Luxembourg yang diduga berisi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
Hasil pemeriksaan memastikan paket dengan nomor resi CP225462724LU mengandung narkotika golongan I jenis MDMA.
Tim kemudian melakukan metode control delivery ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan.
Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB, petugas gabungan menangkap AZ di sebuah rumah kontrakan saat mengambil paket tersebut.
Setelah dibuka, paket diketahui berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi.
Dari hasil interogasi, AZ mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan indikasi peredaran gelap melalui kanal resmi seperti Call Center 184, demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba.
Sumber : Humas BNN RI

