Regalia News – Pemerintah menekankan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai langkah strategis untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya kepada awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).
“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, penerapan kebijakan mandatori pencampuran bioetanol ini juga bertujuan memperluas aktivitas usaha di sektor energi domestik.
Pemerintah ingin menciptakan peluang usaha baru sekaligus memperkuat rantai pasok dalam negeri.
“Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” katanya.
Terkait butir perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai impor bioetanol.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah transisi untuk memenuhi kebutuhan etanol nasional sebelum produksi dalam negeri mampu mencukupi permintaan.
“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk diimpor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” jelasnya.
Dalam implementasinya, pengalihan sumber impor etanol dilakukan dengan memanfaatkan tarif masuk 0 persen. Menurut Bahlil, kebijakan ini memberikan keuntungan langsung bagi Indonesia karena harga bahan baku menjadi lebih kompetitif.
Kalau kita masuknya dengan tarif 0 persen ke negara kita, berarti kan harus lebih murah. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya.
“Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” ujarnya.
Ia menambahkan, etanol tidak hanya digunakan untuk pencampuran bahan bakar, tetapi juga menjadi bahan baku penting bagi berbagai sektor industri.
Dengan biaya impor yang lebih efisien, pemerintah berharap struktur biaya produksi industri nasional dapat ditekan sehingga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sumber : Setkab RI

