Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap kepada majelis hakim.
Sidang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan yudikatif. 19-02-2026
Tuntutan terhadap Para Terdakwa
1. Ariyanto
Dituntut 17 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan.
Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Uang pengganti Rp21.602.138.412, subsider 8 tahun penjara bila tidak dibayar.
Ariyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang.
2. Marcella Santoso
Dituntut 17 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.
Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Uang pengganti Rp21.602.138.412, subsider 8 tahun penjara bila tidak dibayar.
Marcella dinilai terbukti melakukan suap kepada hakim bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.
3. M. Syafe’i
Dituntut 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.
Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Uang pengganti Rp9.333.333.333, subsider 5 tahun penjara bila tidak dibayar.
Ia dinyatakan terbukti melakukan suap kepada hakim secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
4. Junaedi Saibih
Untuk perkara suap kepada hakim, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Selain itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Junaedi juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
5. M. Adhiya Muzakki
Dituntut 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.
6. Tian Bahtiar
Dituntut 8 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.
Denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Tian dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama.
Terkait Tiga Perkara Korupsi
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut merintangi proses penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yakni:
- Tata kelola komoditas timah
- Ekspor minyak sawit mentah (CPO)
- Importasi gula
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

