Regalia News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan putusan tersebut, jaksa eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis terpidana 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan putusan diperberat menjadi empat tahun penjara di tingkat banding, sebelum akhirnya diputus kasasi oleh Mahkamah Agung.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas tanpa perlakuan istimewa.
Menurutnya, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

