Regalia News – Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau. Batam, 19-02-2026
Ribuan benih tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal menggunakan modus ship to ship (STS) tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan karantina.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (4/2).
Terkait pergerakan high speed craft (HSC) yang dicurigai membawa BBL dan akan melakukan pemindahan muatan di tengah laut menuju perairan luar Indonesia.
“Satgas patroli laut segera melakukan pemantauan dan plotting posisi target setelah menerima informasi tersebut,” ujar Sodikin.
Dari hasil pemantauan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, petugas mendapati sebuah HSC bergerak ke arah utara menuju Malaysia.
Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut kandas dan para pelaku melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sarana pengangkut beserta seluruh muatan.
Hasil pemeriksaan menemukan 21 kotak berisi total 129.965 ekor benih bening lobster dengan nilai perkiraan mencapai Rp12.996.500.000. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, benih-benih lobster tersebut dibudidayakan sementara dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
Kegiatan ini melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Sumber : Humas Bea & Cukai

