Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.
Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangannya di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Menurut Kadivhumas, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya, dengan barang bukti sabu 30,415 gram.
Pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil tes menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin, sementara penggeledahan menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah AKBP DPK di Tangerang dan menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin.
AKBP DPK dijerat pasal terkait narkotika dan psikotropika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Polri menegaskan tidak ada impunitas dan proses hukum serta kode etik akan berjalan tegas dan transparan.
Sumber : Humas Polri

