Regalia News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memaparkan perkembangan persidangan perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Marcella Santoso dkk yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh alat bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Pengakuan tersebut, menurut JPU, memperkuat konstruksi perkara yang tengah diungkap di persidangan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana suap dari Ariyanto Bakri yang diserahkan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim.
JPU menilai, praktik tersebut bukan sekadar suap konvensional, melainkan dirancang dengan skema yuridis agar tampak sah secara hukum, padahal substansinya merupakan upaya penyuapan.
Selain itu, terungkap ketidaksinkronan keterangan mengenai jumlah dana yang terlibat. Saksi Wahyu Gunawan menyebut uang yang diterima berkisar 2 juta dolar AS.
Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan dana sebesar 60 juta dolar AS.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar Andi Setyawan di persidangan.
Persidangan turut mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum melalui pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha riil.
Perusahaan tersebut diduga hanya difungsikan sebagai wadah penampungan aset pribadi, termasuk berbagai jenis kendaraan yang kepemilikannya diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul harta.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

