Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah peristiwa kebetulan, melainkan cerminan dari kerentanan sistemik yang telah dipetakan sejak lima tahun lalu.
Kasus tertangkap tangan di PN Depok menjadi bukti nyata bahwa tata kelola peradilan masih menyimpan celah serius yang memerlukan perhatian dan pembenahan menyeluruh dari para pemangku kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa modus dalam perkara di PN Depok merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020.
Menurutnya, penindakan semata tidak cukup apabila rekomendasi perbaikan sistem tidak dijalankan secara konsisten.
“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2).
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Sebanyak 22 persen pengadilan tercatat inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.
Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara.
Bahkan, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang dinilai menjadi salah satu titik rawan kebocoran integritas di internal pengadilan.
Kondisi tersebut berdampak pada kepastian hukum dan berpotensi membuka ruang intervensi serta praktik korupsi.
Dari sisi sumber daya, KPK mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Ketimpangan ini dinilai dapat memengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.
Tak hanya itu, interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi juga masih menjadi persoalan serius.
KPK menemukan praktik pungutan liar yang dipicu lemahnya pengawasan serta pengendalian konflik kepentingan.
Sebagai tindak lanjut, KPK mendorong implementasi enam rekomendasi strategis, yakni pemanfaatan teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata.
Pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi dan rekaman perkara.
KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum.
Melainkan harus dibangun secara sistemik melalui pembenahan tata kelola, transparansi, dan penguatan integritas.
“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tapi harus dibangun sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkas Budi.
Sumber : Humas KPK RI

