Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado dan Tim Kodaeral VIII menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal senilai lebih dari Rp1 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (9/2/2026) dini hari.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima Kanwil Bea Cukai Sulbagtara pada Minggu (8/2/2026) terkait dugaan penyelundupan barang impor ilegal melalui rute Pelabuhan Pananaru–Tahuna menuju Pelabuhan Amurang.
Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Sulbagtara segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado dan Tim Kodaeral VIII untuk melaksanakan operasi bersama.
Tim gabungan kemudian bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Amurang dan berkoordinasi dengan pihak perhubungan laut setempat guna mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai agar pemeriksaan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Kapal Porodisa sandar di Pelabuhan Amurang. Petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan sebuah truk yang diduga mengangkut barang impor ilegal. Truk tersebut dikemudikan oleh D dengan kenek berinisial J.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai jenis barang yang diketahui berasal dari Filipina.
Berdasarkan keterangan sopir, barang tersebut diambil dari sebuah rumah di wilayah Santiago, Tahuna, kemudian dibawa menuju Manado untuk selanjutnya dikirim ke daerah Tamansari.
“Barang impor tersebut masuk ke Tahuna menggunakan pumpboat dan tidak memenuhi kewajiban pabean. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tegas Zaky.
Selanjutnya, truk beserta seluruh muatan diamankan dan dibawa ke Kodaeral VIII untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain triplek, keranjang plastik, berbagai jenis kail pancing, suku cadang, vitamin ayam, pelampung dan senar pancing.
Serta 13 karung sianida dengan total berat 650 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp1.076.460.000.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan empat orang berinisial A, D, J, dan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pihak diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan guna memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zaky.
Sumber : Humas Bea & Cukai

