Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 30 kilogram sabu dan menangkap empat orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Selasa (3/2/2026).
Warga mencurigai sebuah mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan. Rabu (11/2/2026).
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel.
Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil Yaris tersebut terpantau keluar dari lokasi parkir dengan pengawalan Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.
Kedua kendaraan melaju menuju Palembang dan sempat masuk ke area SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa.
Saat akan dihentikan, pengemudi Yaris berupaya melarikan diri hingga akhirnya kendaraan terperosok ke saluran air setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
Dari dalam mobil yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, polisi menemukan tiga karung berisi 30 paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp54 miliar.
Tiga orang lainnya yang berada di mobil Calya, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon, turut diamankan.
Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, atas perintah seorang pria berinisial Agung Darmawan alias Apet yang kini masih diburu.
Seluruh tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polri

