Regalia News – Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022 kembali digelar pada Senin (9/2/2026)
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi kunci.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mulai dari anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja), Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hingga Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto.
JPU Roy Riadi mengungkapkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat indikasi kuat praktik monopoli yang terjadi sejak tahap awal proses pengadaan.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa pihak kementerian telah lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu yang memiliki spesifikasi Chrome OS guna memastikan kesiapan produksi sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Selain itu, persidangan juga mengungkap fakta bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, penentuan harga pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kementerian bersama prinsipal, tanpa melibatkan LKPP sebagaimana mekanisme yang seharusnya.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan. Karena itu, pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, upaya konsolidasi tersebut menemui kendala serius. Para prinsipal menolak memberikan transparansi terkait rincian pembentukan harga dengan alasan rahasia perusahaan.
Akibatnya, harga pengadaan tetap tinggi dan dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
JPU menegaskan, penyimpangan dalam proses pengadaan ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara akibat dugaan penggelembungan harga, tetapi juga berimplikasi pada kualitas barang yang diterima.
Fakta persidangan menunjukkan banyak unit Chromebook yang bermasalah saat digunakan di lapangan.
Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi, Bambang, yang dilaporkan jatuh sakit akibat stres berat.
Tekanan tersebut muncul setelah saksi mengetahui adanya prosedur pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa didukung kajian teknis yang memadai.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

