Regalia News — Polsek Metro Penjaringan mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras daftar G dan mengamankan dua tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolsek Penjaringan, Senin (9/2/2026).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Penjaringan.
“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat keras daftar G di dua lokasi berbeda,” ujar Agta kepada awak media.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (2/2/2026) di kawasan pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan.
Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (6/2/2026) di Toko Kosmetik Tiga Saudara, kawasan Pergudangan Pluit RT 23/RW 08, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MK dan FA. Dari tangan MK, petugas menyita 861 butir obat keras daftar G, sementara dari FA diamankan 245 butir. Total barang bukti yang disita mencapai 1.106 butir obat keras.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agta menegaskan, peredaran obat keras daftar G menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merusak generasi muda dan memicu berbagai persoalan sosial.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah Penjaringan. Penyalahgunaan obat-obatan ini dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tindak kriminal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polsek Metro Penjaringan

