Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa informasi mengenai beredarnya surat yang mengatasnamakan KPK—khususnya melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli Anti-Corruption Learning Center (ACLC)
KPK—terkait penyampaian rekomendasi dan undangan resmi Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota adalah tidak benar atau hoaks.9 Februari 2026
Surat tersebut diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan serta menyebarkan informasi menyesatkan.
Sehubungan dengan itu, KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah daerah dan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan, undangan, atau rekomendasi apa pun yang mengatasnamakan KPK.
KPK menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seluruh pegawai KPK selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan, meminta, maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, tidak benar apabila ada pihak yang mengklaim dapat “mengurus” perkara yang sedang atau akan ditangani KPK.
KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan atau perwakilan KPK dalam penanganan perkara.
KPK tidak menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang menggunakan nama atau menyerupai KPK, serta tidak membuka kantor cabang atau perwakilan khusus di daerah.
Situs resmi yang dikelola KPK hanya beralamat di www.kpk.go.id, www.jaga.id, dan www.stranaspk.id.
Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan KPK diberikan secara gratis, begitu pula seluruh layanan KPK kepada masyarakat yang tidak dipungut biaya.
Apabila masyarakat atau instansi menemukan surat, undangan, maupun oknum mencurigakan yang mengatasnamakan KPK, diminta segera melaporkannya melalui aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS) di https://kws.kpk.go.id atau kepada aparat penegak hukum terdekat.
Sumber : Humas KPK RI

