Regalia News – Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dengan mengamankan seorang tersangka berinisial N.W (25).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 32.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M.
Serta Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto, S.H., serta Kasi Humas Ipda Yudhi Susanto, S.H.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Serpong.
Pada Senin (2/2/2026), petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah ruko di wilayah Lengkong Gudang Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus warna cokelat yang dibungkus karung putih berisi obat keras golongan G jenis Trihexyphenidyl milik tersangka.
Di dalam kardus tersebut terdapat 32 botol plastik warna putih, masing-masing berisi 1.000 butir, sehingga total barang bukti mencapai 32.000 butir obat keras.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dijual tanpa resep dokter.
Menurutnya, penyalahgunaan obat golongan G dapat berdampak serius, salah satunya memicu perilaku agresif seperti tawuran akibat efek peningkatan adrenalin dan rasa percaya diri secara berlebihan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tangerang Selatan berhasil memutus mata rantai peredaran ilegal obat keras golongan G serta menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa, dengan estimasi penyalahgunaan tiga butir obat per orang.
Sumber : Humas Polres Tangerang Selatan

