Regalia News – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial H.R.S (42).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,1 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Tangsel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A.,
Serta Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., Kasat Narkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto, S.H., serta Kasi Humas Ipda Yudhi Susanto, S.H.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari diamankannya seorang pria berinisial D.S pada 28 September 2025.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka H.R.S di wilayah Bandung pada 27 Januari 2026, dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sekitar dua kilogram sabu di sebuah ruko di wilayah Bandung,” ujar AKBP Boy Jumalolo.
Lebih lanjut disampaikan, dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan sekitar 8.000 orang, dengan asumsi satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.
Polres Tangerang Selatan menegaskan akan terus konsisten melakukan penegakan hukum guna mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.
Sumber : Humas Polres Tangerang Selatan

