Regalia News – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana psikotropika dengan barang bukti ribuan butir obat.
Tersangka yang diamankan berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Ia ditangkap pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan yang telah dilakukan petugas sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Selain ribuan butir obat psikotropika, aparat kepolisian juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Usai penangkapan, YKS alias Dao langsung dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran psikotropika yang lebih luas.
Kompol Willy menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut tidak berhenti pada satu tersangka. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang bukti.
Serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan pengedar.
“Penyidikan masih kami kembangkan. Kami telusuri asal barang bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika ini,” jelasnya.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan psikotropika secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkas Kompol Willy.
Sumber : Humas Polresta Banyumas

