Regalia News – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk menangani dampak bencana alam di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus memastikan penanganan pascabencana berjalan terkoordinasi dan efektif.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Satgas. pada 7 Januari 2026
Tito akan didampingi oleh Wakil Ketua Satgas Richard Tampubolon, serta diperkuat dewan pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Beliau menunjuk Bapak Jenderal Tito Karnavian, Mendagri, sebagai Ketua Satgas yang didampingi Wakil Ketua Satgas Bapak Richard Tampubolon.
“Kemudian juga dibantu dewan pengarah yang akan diketuai Menteri Koordinator Bidang PMK,” ujar Prasetyo Hadi usai mengikuti taklimat awal tahun.
Menurut Prasetyo, penunjukan Mendagri sebagai ketua satgas didasarkan pada luasnya wilayah terdampak yang meliputi tiga provinsi.
Dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri, Tito dinilai mampu mengoordinasikan pemerintah daerah secara lebih optimal.
“Dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik,” jelasnya.
Terkait target kerja, Prasetyo menegaskan satgas akan bergerak secepat mungkin sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Prioritas utama pemerintah adalah pembangunan hunian layak bagi warga terdampak yang saat ini masih berada di pengungsian.
“Untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak-banyaknya hunian bagi saudara-saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” katanya.
Prasetyo menambahkan, upaya pemulihan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, Polri, serta Danantara.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum telah menyusun rencana penanganan berdasarkan data tingkat kerusakan di lapangan.
“Untuk yang rusak ringan dan rusak sedang, dalam waktu secepat-cepatnya akan direalisasikan kompensasi agar masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya dan kembali ke kediaman masing-masing,” pungkasnya.
Sumber : Setkab RI

