Regalia News – Peredaran narkotika kembali merambah kawasan wisata Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Minggu (4/1/2026).
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu homestay di sekitar kawasan wisata.
“Setiap laporan kami verifikasi melalui penyelidikan sebelum dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (6/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengamatan lapangan, petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Home Stay Melati, Desa Tanjung Sari.
Polisi mengamankan R (32), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, yang diduga memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,56 gram, pil ekstasi berlogo LV warna merah muda.
Beserta pecahannya dengan total berat bruto lebih dari 2 gram, uang tunai Rp150 ribu, serta sebuah kotak hitam-hijau bertuliskan “NR” berikut gantungan kunci.
Kepala Seksi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim Satresnarkoba memastikan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini hasil pengamatan intensif di lapangan. Tersangka tidak bekerja sendiri,” kata Amir.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari pihak lain yang masih dalam penelusuran penyidik.
Polisi menduga adanya jaringan yang memanfaatkan penginapan dan kawasan wisata sebagai titik edar karena dinilai minim kecurigaan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 4 Januari 2026.
R dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kapolres menegaskan, pengawasan di kawasan wisata akan diperketat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.
Ia mengimbau warga dan pelaku usaha penginapan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Polres OKU Selatan

