Regalia News — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Menanggapi dalil penasihat hukum yang menilai alat bukti tidak mencukupi, JPU menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi seluruh persyaratan formil, termasuk pencantuman tanggal, identitas lengkap terdakwa, uraian pasal yang didakwakan, serta kejelasan tempus dan locus delicti.
“Terkait klaim ketidakcukupan alat bukti, hal tersebut bukanlah objek eksepsi, melainkan telah diuji dan diputus dalam mekanisme praperadilan,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
JPU menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim sah menurut hukum.
Putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Bahkan, JPU menyebutkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung

