Regalia News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang hendak dikirim antarprovinsi. Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Kamis (1/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Aceh menuju provinsi lain dengan menggunakan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemantauan dan penyisiran intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri kendaraan target. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas sandang yang dibawa pelaku,” ujar Kombes Andy.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MU mengakui sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksinya.
“Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak aktif,” jelasnya.
Saat ini, MU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sumber : Humas Polda Sumut


