Regalia News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap dugaan praktik ilegal logging di sejumlah wilayah Sumatra, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Kasus ini mencuat seiring ditemukannya banyak kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di beberapa daerah terdampak bencana.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam dugaan adanya aktivitas penebangan liar serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran kayu ilegal tersebut.
“Sebanyak 18 saksi sudah dimintai keterangan,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan dan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gelar perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
“Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara. Minggu depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menyebutkan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada satu perusahaan, yakni PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengelolaan atau peredaran kayu yang berasal dari kawasan hutan secara ilegal.
Sementara itu, untuk dugaan kasus ilegal logging di dua provinsi lainnya, yakni Sumatera Barat dan Aceh, hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik masih mengumpulkan data dan keterangan awal guna memastikan adanya unsur pidana serta keterlibatan pihak tertentu.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal logging yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
Penebangan liar dinilai memperparah risiko bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, yang mengancam keselamatan masyarakat di wilayah terdampak.
Sumber : Humas Polri

