Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum internasional sepanjang tahun 2025. Polri berhasil menangkap sekaligus menyerahkan 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Asisten Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Fadil Imran mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari penguatan kerja sama lintas negara serta koordinasi intensif dengan Interpol dan aparat penegak hukum internasional.
“Sepanjang tahun 2025, terdapat 14 buronan internasional yang berhasil ditangani oleh Polri,” ujar Fadil.
Selain penangkapan buronan, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga aktif menerbitkan 35 Red Notice sepanjang tahun 2025.
Penerbitan Red Notice ini bertujuan untuk melacak dan mempersempit ruang gerak buronan yang terlibat dalam kejahatan lintas negara, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Dalam periode yang sama, Polri juga menangani 13 kasus buronan yang berada di luar wilayah Indonesia. Penanganan tersebut dilakukan melalui operasi bersama dan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara mitra.
Tidak hanya itu, Polri juga mencatat enam kasus ekstradisi antar-pemerintah sepanjang tahun 2025. Proses ekstradisi tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian bilateral dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Di bidang kemanusiaan, Polri turut berperan aktif dalam repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sepanjang 2025, tercatat 810 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka diduga merupakan korban maupun pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan kapasitas penegakan hukum lintas batas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri.
Sumber : Humas Polri

