Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Balangan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila sesama jenis yang viral di media sosial. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pornografi.
Penangkapan dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat menyusul beredarnya video tidak senonoh tersebut di berbagai platform media sosial.
Aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025), menjelaskan bahwa video tersebut diproduksi pada Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berlokasi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
“Video tersebut baru menyebar luas dan viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun pembuatannya dilakukan sekitar pertengahan tahun lalu,” ujar Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Keduanya diduga berperan langsung sebagai pemeran sekaligus pihak yang memproduksi konten tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau yang terlihat dalam rekaman viral tersebut.
“Barang bukti ini memiliki kesesuaian yang kuat dengan latar yang terlihat dalam video,” jelas Kapolres.
Polres Balangan juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan untuk menangani dampak sosial yang timbul akibat kasus ini.
“Kami melakukan sinergi lintas sektor karena kasus pornografi tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada nilai sosial, keagamaan, dan kesehatan masyarakat,” tegas Yulianor.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami proses penyebaran video serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber : Humas Polres Balangan

